Penulis : Redaksi

KKP terus mendorong agar pemanfaatan pulau kecil dilakukan untuk kegiatan yang berkelanjutan, seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut, dan riset kelautan.

Seluruh kegiatan tersebut diwajibkan memenuhi syarat legalitas, pengelolaan lingkungan, teknologi ramah lingkungan, serta mempertimbangkan keterlibatan masyarakat lokal.

Ketentuan ini sejalan dengan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, yang menekankan pentingnya keberlanjutan ekosistem dan partisipasi komunitas pesisir dalam pengelolaan sumber daya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam kebijakan ekonomi biru.

Menurutnya, keberadaan pulau-pulau kecil berperan penting dalam menjamin keseimbangan antara kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan pesisir.

(del/sfr)