Penulis : Redaksi

Nadiem menegaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu dirinya masih berstatus sebagai saksi. Ia mengklaim akan mematuhi dan tunduk terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum,” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Senin (23/6)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan terhadap Nadiem diperlukan lantaran yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Mendikbud.

“Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini. Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya,” kata Harli.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

(tfq/sfr)