Penulis : Redaksi

Jakarta — Mantan Mendikbud Nadiem Makarim diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan rapat untuk mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem saat diperiksa pada Senin (23/6).

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6).

“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” imbuhnya.





Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.

Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

“Pada akhirnya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan dalam pemeriksaan yang berjalan selama 12 jam itu Nadiem dicecar total 31 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan lainnya, kata dia, terkait peranan para Stafsus Nadiem di kasus ini.

“Informasi yang sudah didapatkan penyidik berdasarkan barang bukti elektronik yang ada ini juga dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. Sejauh mana jawaban, penegasan terhadap berbagai informasi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya Eks Mendikbud Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pantauan .com, Nadiem yang tiba di Gedung Bundar Kejagung sejak pukul 09.10 WIB selesai menjalani pemeriksaan penyidik pada pukul 21.00 WIB.