Jakarta — Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan materi tentang batas wilayah daerah akan dimasukkan ke dalam salah satu agenda retret gelombang kedua kepala daerah yang berlangsung di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hari ini.
Dia mengatakan para kepala daerah akan diberikan pemahaman materi soal batas wilayah agar tak terjadi sengketa.
Bima Arya Sugiarto mengatakan materi terkait hal itu rencananya akan disampaikan langsung oleh Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri. Di situ, lanjut Bima, para kepala daerah diberikan pemahaman seputar batas desa hingga sengketa perwilayahan.
“Nanti ada Dirjen Adwil dari Kemendagri Pak Syafrizal akan menyampaikan materi seputar itu, tentang batas-batas desa, karena sebagian besar desa juga belum tuntas batas-batasnya. Kemudian tentang sengketa wilayah penarikan garis batas kondisifikasi, dan lain-lain itu disampaikan Pak Syafrizal,” ujar Bima kepada awak media, Minggu (22/6).
Para kepala daerah gelombang kedua ini akan mengikuti agenda retret yang akan berlangsung sejak tanggal 23-26 Juni 2025. Total sebanyak 86 dari semula 87 kepala daerah yang mengikuti kegiatan tersebut. Satu orang batal ikut karena kondisi kesehatannya.
Pembukaan retret kepala daerah gelombang II itu digelar Senin (23/6 ini, dan dibuka Mendagri Tito Karnavian.
Dapat diketahui, belum lama ini isu terkait sengketa wilayah menjadi riuh di publik yakni ketika Mendagri memutuskan empat pulau– Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek–masuk wilayah Sumatera Utara lewat Kepmendagri. Hal itu menimbulkan penentangan keras dari seluruh elemen masyarakat hingga pemerintah Aceh.
Akhirnya lewat pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu kembali ke Aceh. Alasannya, karena sebelum pertemuan di istana itu, Kemendagri baru menemukan dokumen tahun 1992 yang menyatakan bahwa empat pulau itu memang masuk wilayah administrasi Aceh.
Selain itu ada pula sengketa 13 pulau di Jatim antara Trenggalek dan Tulungagung yang saat ini masih berproses.
Baca berita lengkapnya di sini.
(ugo)
