Jakarta — Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan Hasto Kristiyanto, terdakwa suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, sempat memiliki nomor telepon dengan provider dari luar negeri.
Saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (20/6), Cecep mengatakan nomor tersebut tidak aktif sejak November 2024.
Cecep dan Hasto mempunyai hubungan pertemanan karena sama-sama mengenyam pendidikan di Universitas Pertahanan.
“Saudara ingat enggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang saudara simpan di HP saudara?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/6).
“Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya,” jawab Cecep.
“Provider dalam negeri nomornya itu ya?” tanya jaksa.
“Iya kan yang +62 maksudnya kan,” jawab Cecep.
Teruntuk nomor luar negeri, Cecep mengaku tidak mengingat detail nomor tersebut.
“Tadi kan saya nanya nomor HP yang disimpan,” tanya jaksa menjelaskan.
“Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar,” ucap Cecep.
“Tahun kemarin itu kapan?” lanjut jaksa.
“Itu yang November terakhir itu,” jawab Cecep.
“Masih ingat nomor mana itu?” timpal jaksa.
“Enggak, enggak ingat,” jawab Cecep.
Jaksa lantas mendalami kode provider nomor luar negeri milik Hasto yang disimpan Cecep tersebut. Cecep mengaku lupa dan sudah menghapusnya karena tidak aktif.
“Kodenya berapa? Kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?” tanya jaksa memastikan.
“Kan bukan +62,” jawab Cecep.
“Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? Yang November tadi itu ya?” ucap jaksa.
“Iya yang tadi,” jawab Cecep.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga mendalami perihal Hasto yang memiliki nomor dengan nama Sri Rejeki. Cecep mengatakan tidak pernah muncul nama tersebut saat menyimpan nomor Hasto.
“Ada pernah saudara pada saat menyimpan muncul Sri Rejeki?” tanya jaksa.
“Enggak ada sih,” jawab Cecep.
Dalam persidangan sebelumnya, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menjelaskan pihaknya melihat handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke stafnya Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
“Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar HP milik terdakwa?” tanya jaksa.
“Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan,” ucap Rossa.
Nomor Sri Rejeki Hastomo sebelumnya juga dibahas saat Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto dalam persidangan Kamis (8/5) lalu. Kusnadi mengatakan handphone itu milik kesekretariatan DPP PDIP.
Kusnadi mengakui ada pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun, Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung handphone, melainkan pakaian.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.
(fra/ryn/fra)
