Penulis : Redaksi

Jakarta — Dosen Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan Hasto Kristiyanto, terdakwa suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, sempat memiliki nomor telepon dengan provider dari luar negeri.

Saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (20/6), Cecep mengatakan nomor tersebut tidak aktif sejak November 2024.

Cecep dan Hasto mempunyai hubungan pertemanan karena sama-sama mengenyam pendidikan di Universitas Pertahanan.

“Saudara ingat enggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang saudara simpan di HP saudara?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/6).





“Sepanjang kuliah provider dalam negeri ya,” jawab Cecep.

“Provider dalam negeri nomornya itu ya?” tanya jaksa.

“Iya kan yang +62 maksudnya kan,” jawab Cecep.

Teruntuk nomor luar negeri, Cecep mengaku tidak mengingat detail nomor tersebut.

“Tadi kan saya nanya nomor HP yang disimpan,” tanya jaksa menjelaskan.

“Yang awal itu dalam negeri semua, dalam negeri maksudnya. Yang tahun kemarin nomor luar,” ucap Cecep.

“Tahun kemarin itu kapan?” lanjut jaksa.

“Itu yang November terakhir itu,” jawab Cecep.

“Masih ingat nomor mana itu?” timpal jaksa.

“Enggak, enggak ingat,” jawab Cecep.

Jaksa lantas mendalami kode provider nomor luar negeri milik Hasto yang disimpan Cecep tersebut. Cecep mengaku lupa dan sudah menghapusnya karena tidak aktif.

“Kodenya berapa? Kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?” tanya jaksa memastikan.

“Kan bukan +62,” jawab Cecep.

“Yang ini yang bukan +62 itu sudah saudara hapus ya? Yang November tadi itu ya?” ucap jaksa.

“Iya yang tadi,” jawab Cecep.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga mendalami perihal Hasto yang memiliki nomor dengan nama Sri Rejeki. Cecep mengatakan tidak pernah muncul nama tersebut saat menyimpan nomor Hasto.

“Ada pernah saudara pada saat menyimpan muncul Sri Rejeki?” tanya jaksa.