Selain itu, SE juga mewajibkan setiap hari satuan pendidikan melaksanakan gerakan membaca Alquran 10 hingga 15 menit dan/atau melakukan zikir pagi bagi siswa beragama Islam sebelum proses pembelajaran dimulai pada jam pelajaran pertama.
Kemudian, satuan pendidikan melakukan pembiasaan (habituasi) membaca zikir sore dan/atau doa bersama pada jam terakhir proses belajar mengajar didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam terakhir.
Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.
Bukan jadi syarat kelulusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin memastikan meski jadi kewajiban, hafalan Quran bukan menjadi syarat kelulusan atau naik kelas.
Menurut dia, menghafal Al-Qur’an dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak.
“Pada intinya guna menuntaskan buta aksara di lingkungan sekolah dalam membaca Alquran,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).
Iqbal menuturkan dengan program ini, peserta didik dapat rutin menghafal dan mengaji serta menguatkan bacaan Alquran. Kegiatan tersebut dapat menjadi kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
“Adanya motivasi dari guru, siswa dapat menghafal Alquran dengan semangat dan baik, sehingga dapat menyetorkan hafalannya ke sekolah. Masa persoalan agama mau dipertentangkan ini guna meningkatkan moral agama untuk anak anak kita,” ungkapnya.
(mir/dal)
