Penulis : Redaksi

Jakarta — Eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dijatuhi hukuman penjara 34 tahun usai membunuh asisten rumah tangganya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

New Straits Times melaporkan pengadilan Malaysia menghukum Etiqah (37) dan suaminya Mohammad Ambree Yunos (44) setelah keduanya terbukti bersalah karena menyiksa hingga tewas Nur Afiyah Daeng Damin (28) di sebuah kondominium di Penampang.

Peristiwa keji itu terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021. Nur disiksa oleh kedua pelaku sampai-sampai meninggal dunia dan tubuhnya tak bisa lagi dikenali oleh suaminya.

Penyiksaan itu bahkan direkam oleh kedua pelaku.

Kasus ini pertama kali terendus setelah Etiqah dan Ambree melaporkan bahwa mereka mendapati ART-nya tewas di lantai apartemen usai kembali dari liburan di Kundasang.

Polisi menemukan kejanggalan dalam laporan mereka hingga akhirnya menahan pasangan tersebut pada 14 Desember 2021.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus sempat mendesak agar pasangan itu dijatuhi hukuman mati karena kebrutalan mereka.

Ambree dan Etiqah sendiri berakhir dihukum 34 tahun penjara berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman mati atau penjara selama 30-40 tahun.

Selain hukuman penjara, Ambree juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 pukulan. Sementara Etiqah tidak dihukum cambuk karena gendernya, sesuai aturan dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

(blq/dna)