Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi mengenai kuota haji sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 2024.
“Sebagaimana yang disampaikan pak Plt. Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (20/6).
Informasi mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu. KPK, terang dia, tengah mengusut laporan dugaan korupsi tersebut.
Asep belum bisa memberi informasi banyak mengenai pekerjaan dimaksud.
“Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” kata Asep, Kamis (19/6).
Berdasarkan catatan .com pada tahun 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji.
Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.
Tak ambisi tambah kuota haji
Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar, menyatakan tidak berambisi menambah kuota haji karena berpotensi terjadi penyimpangan.
Hal itu disampaikan Nasaruddin usai menghadiri agenda ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3).
“Saya memang tidak selalu berambisi untuk menambah kuota haji karena kalau untuk menambah kuota haji, ini berpeluang terjadinya penyimpangan,” kata Nasaruddin.
Dia menjelaskan kuota haji di masing-masing negara berbeda. Pemerintah Indonesia pun sudah mempelajari hal itu.
“Kita sudah ukur kuota Indonesia sekian, negara-negara [lain] sekian, tiba-tiba kita akan tambah misalnya 20.000, mau taruh kasur di mana gitu kan? Nanti kalau itu ditambah, itu kadang-kadang nyerbu kemahnya orang, nyerbu makanannya orang, nyerbu busnya orang, mau ditolak, orang Indonesia juga kan,” tutur dia.
Dibanding kuota haji, menurut Nasaruddin, lebih penting untuk menambah pendampingan dari petugas haji. Dengan banyak pendamping, menurut dia, jemaah akan terlayani dengan baik.
(ryn/gil)
