Jakarta — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya siap memulai pembahasan RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP rampung.
Menurut Dasco, sebagian besar materi RUU Perampasan Aset akan bersinggungan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Tipikor, KUHP, maupun KUHAP.
Sehingga, menurut dia, RUH Perampasan Aset nantinya akan mengompilasi materi dari sejumlah undang-undang tersebut.
“Iya betul begitu. Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).
Semantara, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan membuka peluang pihaknya akan merevisi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.
Nantinya, kata Bob, dia akan menyurati pemerintah untuk meminta kepastian hukum RUU tersebut.
“Ya itu boleh jadi [revisi Prolegnas Prioritas 2025]. Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” kata Bob.
“Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa,” imbuhnya.
RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari satu dekade setelah naskah akademiknya pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Jokowi juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR, namun tak ada tindak lanjut.
RUU Perampasan Aset mengatur wewenang terkait perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU tersebut juga bisa menyita aset penyelenggara negara yang dinilai tak wajar tanpa harus melalui proses pidana.
“Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.
