Penulis : Redaksi

JakartaDPR akan memulai secara resmi pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah pada pekan depan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut dari pemerintah. Dia memperkirakan DIM akan dikirim ke DPR pekan ini.

Insyaallah minggu depan akan mulai rapat kerja (raker) antara pemerintah dan DPR dan akan mulai pembahasan undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).

Sementara, anggota Komisi III DPR Bob Hasan memastikan RKUHAP akan dibahas di Komisi III DPR sebagai mitra pemerintah bidang keamanan. Selain DIM, DPR saat ini juga masih menunggu Surat Presiden (Surpres) RUU tersebut.

“Nanti baru setelah Surpres dan DIM masuk, habis itulah kick off-nya. Mungkin dalam satu minggu satu satu dua hari,” kata Bob, Selasa.





Pemerintah sebelumnya telah menandatangani naskah DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk dibahas. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR) kemudian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Supratman berharap DIM RUU KUHAP yang akan diserahkan kepada DPR itu dapat segera diketok dan diberlakukan sebelum KUHP resmi diterapkan.

(thr/isn)