Penulis : Redaksi

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) terus mengambil langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan siber.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap data digital yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya yang berkaitan dengan layanan masyarakat.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, dalam rangka memperkuat keamanan siber, pihaknya telah melakukan koordinasi secara intensif dengan tim internal dan instansi terkait.

Hal itu, lanjut Budi, untuk menindaklanjuti isu kebocoran data yang mencuat beberapa waktu lalu. Ia memastikan seluruh data terkait layanan masyarakat tetap aman.

“Langkah-langkah penguatan sistem keamanan informasi telah dan terus kami lakukan untuk menjamin perlindungan terhadap data Pemprov DKI Jakarta,” ujar Budi di Balai Kota Jakarta baru-baru ini.





Selain memperkuat sistem pengamanan, pihaknya juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi yang beredar di ruang digital.

Sebagai informasi, sebuah akun anonim pada 5 Mei 2025 mengklaim telah meretas domain resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yakni jakarta.go.id. Akun tersebut mengunggah informasi yang menyebutkan telah mengunduh sejumlah data dari sistem internal pemerintah.

Isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data dan potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Menurut Budi, peretasan tersebut terjadi pada data milik salah satu Perangkat Daerah yang terhubung dengan jaringan internet di luar pengelolaan Diskominfotik.

Data yang diakses berupa laporan rapat dan data umum lainnya, bukan data penting atau sensitif yang berkaitan langsung dengan layanan publik.

“Verifikasi teknis telah kami lakukan bersama tim keamanan siber, termasuk penelusuran kemungkinan jejak digital dari akses ilegal terhadap sistem informasi pemerintah,” jelas Budi.

Ia menambahkan, seluruh prosedur pengamanan dan mitigasi risiko sedang dijalankan. Diskominfotik juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat yang menemukan aktivitas digital mencurigakan yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta.