Penulis : Redaksi

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut;

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim;

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi;

5. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen pengajuan klaim

I. Meninggal di Arab Saudi:

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama (Kemenag);2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah;3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah dan cetak database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal;4. Khusus jemaah haji reguler ghaib, sertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.

II. Meninggal di Indonesia:

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit tempat jemaah dirawat, atau kronologi kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh pejabat berwenang dari Kemenag;4. Fotokopi identitas5. Print out (cetakan) database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.

III. Meninggal di pesawat:

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;2. Surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal saat menuju tanah air;3. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal

IV. Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan:

1. Surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag;2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau surat keterangan dari Kepolisian Indonesia apabila kecelakaan di tanah air;3. Resume medis (salinan) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.4. Print out database Siskohat jemaah haji reguler yang meninggal.