Penulis : Redaksi

Ketentuan mengenai pengaktifan ulang ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019. Pada Pasal 8 dijelaskan status kepesertaan PBI yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan.

Berikut adalah tahapan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI:

Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP.

Jika BPJS PBI telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta wajib membawa dokumen tersebut dan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial agar dapat didaftarkan kembali ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah dokumen diverifikasi dan peserta tercatat dalam DTKS, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.

Setelah KIS PBI berhasil diaktifkan kembali, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa kepesertaan telah kembali aktif.

(del/pta)