Penulis : Redaksi

Kendati demikian, penyidik berhasil menemukan lokasi penyembunyian ganja kering yang dimiliki oleh Fauzan di wilayah tersebut. Dari lokasi itu juga didapati barang bukti ganja kering seberat 8 kilogram.

Lebih lanjut, Eko mengatakan penyidik kemudian meminta bantuan Polda Aceh, Polres Nagan Daya dan Bea Cukai Aceh untuk melakukan pencarian ladang ganja milik Fauzan di wilayah tersebut. Hasilnya didapati total 5 titik ladang ganja milik Fauzan, pada Jumat (20/6).

Ia menyebut penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tiga titik ladang ganja lainnya yang berada di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.

Eko mengatakan kedelapan ladang ganja dengan luas sekitar 25 hektare itu telah ditanami pohon ganja dengan perkiraan umur antara 4 sampai 6 bulan.

“Dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 sampai 2 meter yang diperkirakan ada 960 ribu batang ganja seberat 180 ton,” tuturnya.

Rinciannya yakni lima ladang di Desa Blang Meurandeh dengan masing-masing seluas 2 hektar dengan 70 ribu tanaman ganja; 4 hektar dengan 160 ribu ganja; 5 hektar dengan 200 ribu ganja; 2 hektar 70 ribu ganja; dan terakhir 3 hektar dengan 115 ribu tanaman ganja.

“Ladang ganja ini sebagian sudah dimusnahkan dan saat ini sebanyak 10 hektar akan kita musnahkan hari ini,” jelasnya.

Sementara tiga lahan ganja lainnya berada di Desa Kuta Teungoh dengan rincian masing-masing seluas 4 hektar dengan 160 ribu batang ganja; 2 hektar dengan 70 ribu ganja dan terakhir 3 hektar dengan 115 batang ganja.

“Ladang ganja ini telah dimusnahkan pada Senin (23/6) kemarin oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polres Nagan Raya dan Polda Aceh,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Eko mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 junctl Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tajuk serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya.

(tfq/ugo)