Jakarta — Pemerintah sedang mengebut revisi aturan kredit usaha rakyat (KUR) demi menyalurkan Rp130 triliun dari Danantara sebagai bentuk dukungan program 3 juta rumah.
Opsi revisi ini dimungkinkan demi mengakomodir program KUR Perumahan yang disiapkan pemerintah. Adapun KUR diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi menegaskan saran-saran yang disampaikan sejumlah stakeholder akan dibawa ke Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM. Kesepakatannya bakal diketok bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Nanti masukan ini akan dibawa ke rapat Komite Kebijakan. Kemenko (Perekonomian) sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, nanti diputuskan secara kolegial, kolektif dengan K/L-K/L terkait,” jelas Gunawan usai pertemuan di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
“Nah, nanti hasil dari rapat Komite Kebijakan itu, apakah mau membuat skema baru, apakah mau merevisi peraturan yang ada, nanti kita serahkan kepada pimpinan,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan KUR Perumahan yang sedang digodok bukan hanya untuk konsumen. Ada usulan pemberian kredit di tingkat supply alias kepada pengembang.
Heru mencontohkan bagaimana KUR itu nantinya bisa dipakai pengembang untuk mempercepat pembangunan rumah. Selain itu, ada opsi terkait kredit konstruksi sampai pinjaman untuk pengadaan tanah oleh pengembang.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut terkait teknis pemberian kredit di sisi supply itu.
“Di sisi demand, bisa enggak untuk pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Misalkan, untuk mengatasi backlog di perkotaan dengan pembiayaan rumah vertikal, rusun, rusunami, atau mungkin bahkan apartemen untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan tanggung yang ada di perkotaan,” beber Heru.
