Penulis : Redaksi

Belum ada pernyataan maupun klarifikasi dari pihak Lisa terkait pengakuan dari kubu Revelino ini.

Sidang memanas

Sidang gugatan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil dilaporkan makin memanas. Kubu Ridwan Kamil mengklaim mengantongi kebohongan Lisa Mariana setelah Lisa membongkar dugaan perselingkuhan dengan sang mantan Gubernur Jawa Barat.

Seusai sidang pembacaan gugatan Lisa Mariana, pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo, mengatakan dugaan kebohongan sudah muncul dari usia kehamilan hingga persalinan Lisa. Lisa Mariana, kata dia, melahirkan anaknya pada Januari 2022, sedangkan pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi pada Juni 2021.

“Kami sudah punya bukti bahwa kebohongan mereka itu jelas-jelas gitu loh. Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun tidak terbukti, tidak nyambung gitu,” katanya.

Kemudian, menurut Heribertus, Lisa Mariana selalu mendesak Ridwan Kamil untuk tes DNA. Seharusnya, ucap dia, Lisa sendiri yang mesti punya bukti tes DNA itu sebelum mengajukan hak identitas anak di pengadilan.

“Dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK, dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti, baru ngajuin gugatan,” ungkapnya.

Lisa sibuk kerja

Sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil ini berlanjut tanpa kehadiran Lisa karena dia kini mulai disibukkan oleh pekerjaan. 

“Hari ini sidang lanjutan pembacaan gugatan, lebihnya nanti di persidangan seperti apa kita lihat,” kata pengacara Lisa, Markus Nababan.

“Tapi hari ini, klien kami tidak hadir dikarenakan ada agenda giat kerja. Namun ke depannya, klien kami bisa hadir, apalagi saat pemeriksaan saksi pasti akan kami hadirkan,” ungkapnya.

Lisa Mariana diketahui menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya buntut dugaan perselingkuhan. Lisa meminta Hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.

Selain hak identitas anak, Lisa turut menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar. Rinciannya Rp 6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.