Jambi – Guna memberikan kenyamanan serta kelancaran mobilisasi bagi para Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2025, dari Kabupaten – Kota ke Asrama Haji Kota Jambi, Gubernur Al Haris mengeluarkan surat pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara yang melintas melalui jalur darat.
Surat pengumuman yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan Nomor:S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada para pengusaha Batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS.
Menindaklanjuti Surat Pengumuman Gubernur itu, Satlantas Polresta Jambi turut mengimbau kepada pengusaha batubara, para sopir dan pemilik angkutan untuk mematuhinya.
“Kita mengimbau kepada para pengusaha Batubara, Para Sopir dan Pemilik Angkutan Truk Batubara untuk mematuhi surat pengumunan tersebut, guna memberikan kelancaran dan kenyamanan pemberangkatan para Calon Jamaah Haji yang berasal dari Kabupaten/Kota ke Asrama Haji Kota Jambi,”ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. Minggu (11/05/2025).

