PT STN diduga menjadi pengembang yang menyediakan jasa pembuatan dan pengelolaan situs media lokal berbasis WordPress atau CMS serupa. Beberapa situs yang mereka kelola menunjukkan struktur, tampilan, dan skrip yang identik — memperkuat dugaan adanya satu entitas teknis yang mengendalikan seluruh jaringan.
6. Potensi Pelanggaran Serius
Berdasarkan hasil investigasi ini, praktik yang dilakukan dapat melanggar berbagai regulasi hukum dan etika, antara lain:
-
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Pasal distribusi konten ilegal
-
Pasal 303 KUHP – Tindak pidana perjudian
-
UU Pers dan Etika Jurnalistik – Pencatutan nama media tanpa izin
-
UU Perlindungan Konsumen – Penyesatan informasi melalui redirect
-
Manipulasi SEO dan reputasi domain
7. Rekomendasi dan Tindakan yang Bisa Diambil Oleh Pemilik Media
Untuk pihak media yang merasa dicatut:
-
Segera klarifikasi publik bahwa keterlibatan Anda dalam “Media Network” tersebut tidak pernah disetujui.
-
Lakukan pelaporan resmi ke Kominfo dan Bareskrim Siber Polri.
Untuk regulator dan otoritas hukum:

