Penulis : Redaksi

Polda Jambi pun mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami intimidasi atau penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector. Pihak kepolisian, kata Kombes Manang, siap memberikan perlindungan dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

“Jangan ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat jika merasa dirugikan. Kami akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan pernyataan resmi ini, Polda Jambi berharap masyarakat merasa lebih aman dan berani melawan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum debt collector. Penegakan hukum yang tegas juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan rasa keadilan di tengah masyarakat.