Jakarta – Dibangun dengan kuat untuk dijadikan acuan/ pijakan bagi implementasi pemolisian yang baik untuk kepemimpinannya, administrasi, operasional maupun capacity building.
Selain itu juga perlu adanya, integritas, komitment, konsistensi dan kebersinambungan dalam membangun institusi pembelajar tadi.
Saat-saat transisi diperlukan sosok pemimpin dengan kepemimpinanya yang tangguh, yaitu pemimpin yang transformatif. Pemimpin yang transformatif adalah pemimpin yang patut diteladani, baik otaknya yang visioner, wawasannya yang luas, mimpi-mimpi dan kreatifitasnya, kepekaan dan kepedulianya untuk berani berkorban dan dengan tulus ikhlas demi keunggulan, kemajuan institusi yang dipimpinya, maupun masyarakat yang dilayaninya.
Meningkatnya Kualitas Keselamatan dan Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Memahami dan menjabarkan makna meningkatnya Kualitas Keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas adalah dilihat dari analisa Data kecelakaan, Hasil penyidikan laka lantas, Analisa atas laporan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Kamseltibcarlantas.
Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dapat dilihat dari beberapa indikator antara lain :
- Kebijakan-kebijakan yang mendukung dan mendorong keselamatan sebagai yang pertama dan utama,
- Tingkat profesionalisme petugas polisi maupun para pemangku kepentingan lainya,
- Kualitas dan kuantitas infrastruktur dan sistem-sistem pendukungnyapendukungnya,
- Program-program keselamatan yang dilakukan baik secara preemtif, preventif hingga represif,
- Sistem edukasi/pendidikan keselamatan,
- Sistem pengujian SIM yang memenuhi standar kompetensi untuk safety,
- Petugas-petugas yang profesional, yang memenuhi standar kompetensi baik sebagai penyidik, penguji SIM, petugas-petugas turjagwali,
- Tingkat kesdaran pengguna jalan yang ditunjukan dari perilaku patuh hukum,
- Teratasi/tertangani berbagai masalah kamseltibcarlantas dengan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel (quick response time),
- Penegakkan hukum yang mampu menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,
- Tingkat kepekaan dan kepedulian para pemangku kepentingan dalam menangani masalah keselamatan.
Indikator tersebut dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan yang terukur dan dapat dilihat hasilnya serta ada bukti-bukti nyata secara konseptual, maupun pada implementasinya.
