-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
-
Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas sindikat pengoplos gas yang masih marak terjadi di wilayah Jambi,” tegas pihak kepolisian.

