Di tingkat nasional, Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Ini menegaskan bahwa hak untuk membentuk keluarga adalah hak asasi yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hal serupa. Pasal 10 ayat (1) menyatakan:
• Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
• Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dari semua ketentuan tersebut, jelas bahwa negara menjamin hak setiap individu untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui ikatan perkawinan yang sah, baik menurut agama maupun negara.

