Dari semua ketentuan tersebut, jelas bahwa negara menjamin hak setiap individu untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui ikatan perkawinan yang sah, baik menurut agama maupun negara.
Fakta Pelanggaran Hak Berkeluarga di Masyarakat
Namun, dalam praktiknya, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak ini. Salah satu contoh adalah kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Lombok Tengah pada Januari 2021. Pasangan MI dan AN, yang sama-sama berusia 16 tahun, menikah setelah AN menginap di rumah temannya dan dimarahi oleh ibunya. Video pernikahan mereka sempat viral di media sosial.
Contoh lain adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Merangin, Jambi, di mana seorang pria bernama Rio Mandala Putra menganiaya istri sirinya, Nur Rofiah, karena korban menolak ajakan untuk pulang. Kasus ini menunjukkan bahwa pernikahan sah sekalipun tidak menjamin perlindungan atas hak-hak anggota keluarga, terutama perempuan.
Faktor Penyebab Pelanggaran Hak
Menurut penulis, terdapat dua faktor utama penyebab pelanggaran HAM terkait hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan:
• Faktor internal, seperti:
• Ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban.
• Kurangnya pemahaman mengenai konsep HAM.
• Sikap individualisme dan rendahnya toleransi.
• Faktor eksternal, antara lain:
• Lemahnya lembaga penegak hukum (polisi, jaksa, pengadilan) dalam menindak pelanggaran HAM.
• Penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu.
• Penyalahgunaan teknologi dan media massa yang justru dapat memicu atau memperparah pelanggaran HAM.
Fungsi Sosial Keluarga dan Penegakan Hukum
Keluarga memiliki fungsi-fungsi pokok yang tak tergantikan oleh institusi lain, antara lain:
• Fungsi biologis, sebagai tempat lahirnya generasi baru.
• Fungsi afeksi, sebagai ruang cinta kasih antaranggota keluarga.
• Fungsi sosialisasi, sebagai tempat anak belajar nilai-nilai dan norma sosial.
Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak berkeluarga tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab negara melalui penegakan hukum dan kebijakan HAM.
