Penulis : Redaksi

“Selain itu, pada tahun 2025 ini kami telah memperkuat tugas dan tanggung jawab dalam mengawal berjalannya implementasi SAKIP Provinsi Jambi dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 185 Tahun 2025 tentang Penetapan Penguatan dan Tanggung Jawab Tugas Dalam Implementasi SAKIP Provinsi Jambi,” papar Wagub Sani.

Selain itu, dalam paparannya tersebut Wagub Sani juga menyampaikan bahwa dalam implementasinya, telah diatur tugas dan tanggung jawab dari pengampu SAKIP dalam upaya meningkatkan kualitas SAKIP pada Perangkat Daerah, diantaranya:

Pertama, Para Asisten Sekda, bertugas mengawal serta memastikan peningkatan kualitas dan berjalannya implementasi SAKIP yang baik pada Perangkat Daerah dibawah koordinasinya.

Kedua, Bappeda Provinsi Jambi, memastikan seluruh kualitas Perencanaan (bobot 30% dalam SAKIP) dan Pengukuran Kinerja (bobot 30% dalam SAKIP) pada seluruh Perangkat Daerah dengan baik dan terjaga kualitasnya.

Ketiga, Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, memastikan bahwa seluruh Laporan Kinerja Perangkat Daerah (bobot 15% dalam SAKIP) memiliki kualitas yang baik sesuai dengan kriteria sebagaimana amanat PermenPANRB Nomo 53 Tahun 2014.