Penulis : Redaksi

Ternyata, surat penyerahan itu dijadikan alasan 3 orang itu buat jual jual lahannya ke orang lain dan Infonya, diduga salah satu oknum anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi inisial UN itu beli dari (S) 3 ha dengan harga 40 juta, dan dijual kembali ke (D) dan (NB) senilai 450 juta.

Karena merasa tidak ada penyelesaian tetapi lahan terus dipanen, maka 4 bulan lalu, klien mulai mengusahakan kembali lahannya dengan cara mendatangi lahan tersebut, Pada saat itu terjadi kejadian, korban (R) yang mau ke lokasi lahannya, ternyata di lokasi sudah ada pelaku dan rombongan, yang tanpa babibu langsung memukul korban (R).

Dengan kejadian ini, korban melakukan pelaporan ke polsek mendahara ulu, dan telah dilakukan pemeriksaan intensif.

Dengan kejadian ini awak media kembali mengkonfirmasi kebenaran dengan melakukan konfirmasi ke kanit tetapi kanit mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke kapolsek.

“Maaf pak baru balas, izin pak untuk masalah ini Bapak silahkan lansung kompirmasi langsung sama Kapolsek , dan ini masih tahap penyelidikan, Ini nomornya pak sekarang saya lagi di polres untuk gelar perkara pumukulan ini”, balas kanit polsek mendahara ulu.