Jambi – DPRD Provinsi Jambi melalui Wakil Ketuanya, Ivan Wirata, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi segera mengambil langkah nyata untuk memberantas maraknya praktik pinjaman online (pinjol) illegal.
Ivan Menegaskan, OJK dan Polda sebagai pemangku kepentingan utama harus bertindak cepat. Ia juga meminta dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Digital (Komdigi) dalam menutup seluruh situs pinjol ilegal yang beroperasi di Jambi.
“Kita minta semua pihak serius, jangan sampai masyarakat Jambi menjadi korban. Penutupan situs harus segera dilakukan dengan dukungan Komdigi,” tegas Ivan, Senin (28/04/2025).
Lebih lanjut, Ivan mengimbau OJK perlu segera melayangkan surat resmi kepada Komdigi untuk meminta tindakan peretasan dan pemblokiran total terhadap platform-platform pinjol ilegal. Selain itu, aparat kepolisian diminta bergerak cepat melakukan penindakan di lapangan.
“Kami di DPRD Jambi siap mengawasi dan memfasilitasi pengaduan masyarakat. Jangan sampai pinjol ilegal ini dibiarkan tumbuh liar tanpa kontrol,” ujarnya.

