Penulis : Redaksi
“Menurut keterangan pelaku akan mengedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi,” lanjutnya.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” pungkas Kepala BNNP Jambi.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi, yang mana atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)
