Penulis : Redaksi

Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi, kasus ini akhirnya terungkap.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengungkapan kasus narkotika ini saat diwawancarai,dilakukan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Dalam operasi tersebut, Tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya,”ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (03/3/25).

Jendral Bintang Satu tersebut juga menambahkan, narkotika jenis sabu ini dibawa dari Medan menuju Jambi dan rencananya akan diedarkan.