Sebagai informasi, Universitas Indonesia memutuskan untuk meminta Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Jumat, 7 Maret 2025.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat 4 organ UI yaitu, Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2025.
“Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, kompromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara otomatis, ” kata Rektor UI Heri Hermansyah pada Jumat, 7 Maret 2025.
Rektor UI mengatakan bahwa perbaikan tersebut harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah. Ia mengklaim keputusan ini sudah diambil secara transparan dan akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan atau SK.
Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional Arie Afriansyah, mengatakan bahwa perbaikan tersebut berdasarkan ketentuan dan substansi yang akan dilakukan oleh promotor dan kopromotor. “Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan kopromotor,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

