Sementara Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi, Rusmimpong disingggung soal spesifikasi teknis proyek pembangunan tahap II di instansi yang dia pimpin itu mengarahkan untuk konfirmasi terhadap pelaksana – PT Burniat Indah Karya.
“Wslm,maaf mas,silahkan kord lansung dgn PT.Burniat y pak,” kata Rusmimpong, lewat WhatsApp, Selasa kemarin 18 Maret 2025.
Disinggung soal pengkondisian proyek tersebut kepada PT Burniat Indah Karya, sebagaimana proyek tersebut sempat dibatalkan lalu tender ulang, Direktur Poltekkes itu mengelak dengan dalih masalah teknis ada pada panitia Pokja Pusat.
“Klu tekhnis syo tidak begitu pahami betul,ada panitia pusat Pokja/ satpel pusat pak…,mgkin itu info syo yo pak trims selamat sore,” ujarnya.
Ironinya sekalipun terdapat issue penggunaan material ilegal serta masalah lain pada proyek sebesar Rp 34.6 Milliar tersebut, Rusmimpong tetap mengklaim bahwa semuanya sudah sesuai aturan tanpa dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Padahal penggunaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) semacam tanah ilegal dalam kasus ini jelas membawa konsekuensi hukum yang serius, tidak hanya bagi penambang tapi juga bagi pengguna material tersebut.

