Penulis : Redaksi

Untuk yang 5 hari kerja jam kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.00 sampai dengan 15.00 WIB, sedangkan di hari Jumat yakni pukul 07.00 sampai dengan 11.30 wib.

Kemudian untuk yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai dengan 13.30 WIB, hari Jumat pada pukul 07.00 sampai dengan 11.30 WIB dan Sabtu pukul 07.30 sampai dengan 13.30 WIB.

Selama bulan ramadhan kata Sudirman pelaksanaan apel senin dan apel pagi ditiadakan sementara waktu, kecuali hari besar nasional yang telah ditentukan.

Sudirman berharap pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1446 H tidak mengurangi produktivitas dari pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.