“Kami harus bicara bydata, kita tau ada 12 langkah penyelesaian langkah stepnya itu baru step ke 6. Jadi kami tidak yakin tahun ini PI 10% yang Rp 89 miliar itu masuk ke APBD tahun 2025. Untuk itu kami bersepakat membentuk Pansus,” kata Ivan saat ditemui, Minggu, 9 Maret 2025
Sementara itu kata Ivan, untuk mengoptimalkan instruksi dari pusat karena rendahanya pendapatan daerah, anggota dewan bersepakat membentuk dua pansus. Pertama membahas soal PI 10% dan kedua optimalisasi pendapatan daerah.
“Kami juga sudah menelusuri potensi pendapatan, mulai dari pendapatan pajak bermotor, bahan bakar bermotor, pajak balik nama, alat berat dan pajak air permukaan yang belum optimal,” ujarnya.
Dengan adanya pembentukan dua pansus ini ia berharap pendapatan daerah dapat lebih optimal ke depannya, dan dapat menyelesaikan persoalan Provinsi Jambi.

