Lebih lanjut Sekda Sudirman mengatakan, pengurangan anggaran sebesar 50% diberlakukan pada perjalanan dinas, mengingat data terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri. Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan diuji, dengan pengurangan yang sama juga berlaku untuk infrastruktur, alat tulis kantor, pemeliharaan, percetakan, dan belanja barang/jasa.
“Semoga perubahan sistem ini dapat diadaptasi dengan cepat. Penting bagi kita untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kerja. Dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sangat diharapkan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Dengan demikian, pelayanan publik dapat terus berjalan optimal,” katanya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Sekda Sudirman juga menyebutkan bahwa telah dikeluarkan edaran resmi beserta rujukan undang-undang yang berlaku hingga 30 Oktober 2023. Berpedoman pada ketentuan tersebut, penerimaan tenaga honorer dihentikan efektif 31 Oktober 2023.
“Rekrutmen tenaga honorer setelah tanggal tersebut tidak diperbolehkan dan berakibat pada penundaan pembayaran. Meskipun akan ada kebijakan lanjutan dari Gubernur, prioritas pembayaran saat ini difokuskan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terdaftar dalam basis data dan telah bekerja minimal dua tahun,” sebutnya.
- Alat Tulis Kantor
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Belanja Barang/Jasa
- Efisiensi Belanja
- gubernur jambi
- Infrastruktur
- Inovasi
- Inpres Nomor 1 Tahun 2025
- Kedisiplinan
- Kerja Cerdas
- Kerja Keras
- Kerja Sinergis
- Kompetensi
- Nasionalisme
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
- Pelayanan Publik
- Pemangku Kepentingan
- Pemeliharaan
- Percetakan
- Perjalanan Dinas
- Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
- provinsi jambi
- Sekretaris Daerah (Sekda)
- Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
- Skill
- Stakeholder
- Tahun Anggaran 2025
- Tenaga Honorer

