Penulis : Redaksi

Alasan Rio menolak adalah karena lokasi Helen’s Play Mart yang berdiri di kawasan Gentala Arasy, yang merupakan icon Jambi dan dekat dengan rumah dinas Gubernur Jambi. Rio juga mengatakan bahwa dari hasil RDP tersebut, secara perizinan diakuinya memang belum lengkap.

Selanjutnya, setelah mendengar pendapat dari OPD, LAM, perwakilan Masyarakat Kota Jambi sepakat akan merekomendasikan, bahwa grai Helen’s tidak beroperasional di Jambi.

“Setelah kita dengar semua pendapat dalam rapat tadi, kita Komisi I DPRD Kota Jambi akan merekomendasikan Helen’s ini tidak beroperasi di Jambi. Kami Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s beroperasi di Jambi,” tukasnya.

Sementara itu, Humas Holywings Group Pusat Jakarta selaku Pengurus Helen’s Play Mart Jambi, Raje, mengatakan bahwa NIB Helen’s Play Mart sudah ada dan sedang berjalan di OSS (Sistem perizinan berusaha yang terintegritas secara elektronik).

Raje juga mengatakan bahwa izin minol tersebut memang harus beroperasi dulu baru bisa dilakukan verifikasi oleh pihak terkait termasuk beacukai.