Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.
Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPKS).
Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.
- al haris
- APPSI
- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
- Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
- gubernur jambi
- honorer
- jumlah tenaga honorer
- kebijakan merumahkan honorer
- keputusan Pemerintah Pusat
- OPD Pemprov Jambi
- Pegawai Tidak Tetap (PTT)
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Pelayanan Publik
- pemerintah provinsi jambi
- pengangkatan tenaga honorer
- PPPK paruh waktu
- PPPKS
- surat ke Menpan-RB
- Surat Rekomendasi APPSI
- Tenaga Honorer
- tenaga non ASN
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

