Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.
Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.
“Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.
Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.
“Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.
Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.
Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.
Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.
- al haris
- APPSI
- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
- Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
- gubernur jambi
- honorer
- jumlah tenaga honorer
- kebijakan merumahkan honorer
- keputusan Pemerintah Pusat
- OPD Pemprov Jambi
- Pegawai Tidak Tetap (PTT)
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
- Pelayanan Publik
- pemerintah provinsi jambi
- pengangkatan tenaga honorer
- PPPK paruh waktu
- PPPKS
- surat ke Menpan-RB
- Surat Rekomendasi APPSI
- Tenaga Honorer
- tenaga non ASN
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

