Menurut YC, pelapor sekaligus penghuni bangunan yang menjadi objek laporan, kondisi bangunan semakin parah akibat aktivitas terlapor yang terus berlangsung tanpa adanya police line dari pihak kepolisian. “Saya sudah meminta police line agar pengerjaan dihentikan, tetapi hingga sekarang tidak ada pelaksanaannya.
Sudah hampir 3 bulan sejak laporan pertama saya,” keluh YC kepada media, 13 Januari 2025. YC dan kuasa hukumnya juga mendatangi Polsek Jelutung untuk bertemu Kapolsek, namun beliau tidak berada di tempat karena kegiatan luar.
Wakapolsek, IPTU M. Junaidi, yang menerima YC mengatakan akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik. ketika di wawancarai oleh awak media, Wakapolsek mengatakan ketika ditemukan indikasi menghilangkan barang bukti, harus di police line, apa susah nya masang police line, dak sampe 5 menit, Ungkap Wakapolsek kepada awak media, 13 Januari 2025.
Kedatangan Kuasa hukum serta YC (pelapor) ke Polsek Jelutung, Kota Jambi ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus yang sedang dilaporkan dan berjalan.

