mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan demikian, bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
Namun terkait dengan sungai tidak ada dasar yang menyatakan dapat disertifikatkan baik Hak pakai maupun Hak milik.
Karena banyak aturan yang telah dilanggar yaitu :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

