Penulis : Redaksi

Pihak Kejari Muara Jambi bersama RS. Jiwa Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi kedua tersangka untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan mereka. Kejaksaan Tinggi Jambi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemulihan bagi penyalahguna narkotika.

Memasuki Januari tahun 2025 ini, Kejaksaan Tinggi Jambi baru pertama kali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara narkotika.