Penulis : Redaksi

Namun bisnis kotor ini jelas tidak dibenarkan oleh undang undang. Salah satu contohnya beberapa tahun silam, Ditreskrimum Polda Riau membongkar tindak pidana kencing minyak sawit di Kota Dumai. Polisi pun menetapkan sejumlah tersangka dan menyita truk tangki CPO dan barang bukti lainnya dalam kasus ini.

Sementara terkait keberadaan dan operasional gudang CPO ilegal milik AS di sudut Kota Jambi, belum diperoleh keterangan resmi dari AS. Tim awak media pun masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (*)