Tak hanya itu, Ados juga mengungkapkan pelaksanaan bantuan sosial pemanfaatan saprodi cetak sawah 2015-2017 ini juga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Kepmentan.
“Rusmudar selaku Eks Kepala Dinas TPHP Merangin yang kini naik jabatan menjadi Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi tidak melaksanakan hal ini sesuai Juknis dan Kepmentan, seperti adanya penunjukan Dinas TPHP Merangin secara langsung pihak ketiga,” tuturnya.
Diketahui, dalam praktek penggunaan anggaran bansos itu, banyak terjadi penyimpangan seperti, bantuan Saprodi tidak tepat jumlah, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani, dan dari kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi kepada penyedia yang telah ditentukan.
Akibat dari dari hal tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.489.597.500 (Rp 1,4M) dan sudah ditetapkan 3 orang tersangka yaitu ZA (mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas TPHP Merangin), GM, dan ZW (penyedia sarana produksi pada kegiatan tersebut).

