Penulis : Redaksi
Mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui aksi tersebut, PMP- Jambi mendorong pihak Kejari Merangin mampu mengungkap fakta-fakta baru dan menetapkan Rumusdar sebagai tersangka. (*)
