Penulis : Redaksi

Jambi – Aktivis yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Peduli Jambi (PMP-J) kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus korupsi bantuan sosial pemanfaatan sarana produksi (saprodi) pasca cetak sawah di Kabupaten Merangin TA 2015-2017 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Kamis, (16/1/2025).

Aksi ini menuntut penetapan tersangka kepada Rumusdar, Eks Kepala Dinas TPHP Kabupaten Merangin yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Ados Aleksander selaku koordinator lapangan aksi menyampaikan bahwa kehadiran mereka tepat pada pelaksanaan sidang pemeriksaan terhadap Rumusdar yang dalam kasus ini masih hanya berstatus saksi.

“Ini aksi kedua setelah di Kejati Jambi dua hari yang lalu, tuntutan kami masih sama yaitu mendesak adanya penetapan tersangka kepada Rusmudar,”ujar Ados.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang menurutnya janggal dalam kasus ini yakni salah satunya ditetapkannya ZA Kabid PSP Dinas TPHP Merangin 2015-2022 sebagai salah satu tersangka.

“Ini agak janggal karena dalam beberapa kegiatan seperti sosialisasi kepada penyedia saprodi yang diadakan oleh bidang PSP TPHP Merangin jelas ada keterlibatan Rumusdar sebagai pengundang dan itu diakui oleh ZA,” ungkapnya.