Penulis : Redaksi

Tanjabbar – Mantan calon anggota legislatif (Caleg) Dprd Tanjung Jabung Barat dapil 5 Pengabuan – Senyerang dari salah satu partai dilaporkan lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol). ASN yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau kekeliruan administrasi dalam proses seleksi PPPK di Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, individu yang diduga mengalami permasalahan administrasi tersebut berinisial S. Sebelumnya, ia merupakan Tenaga Kerja Kontak ( TKK ) di Kabag kesejahteraan ( Kesra ) Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Namun, yang bersangkutan diketahui pernah maju sebagai calon anggota DPRD melalui salah satu partai pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sementara dalam aturan seleksi PPPK itu poin ke tujuh itu bertuliskan bahwa tidak diperbolehkan (mengikuti proses seleksi) kalau menjadi anggota atau pengurus partai politik.