Penulis : Redaksi

Pemilihan Umum VS Perwakilan/Kongres

Tidak hanya di kampus, isu perubahan sistem pemilihan juga dapat kita lihat dengan terang-benderang di sekitar kita dalam skala lebih luas, yaitu negara Republik Indonesia. Pernyataan Presiden Prabowo yang mendukung ide pilkada kembali dipilih oleh DPRD saat sambutan di acara puncak HUT Ke-60 Partai Golkar, 12 Desember 2024 lalu, sempat menjadi diskusi panas di publik. Pernyataan tersebut menuai pro-kontra dengan alasan efisiensi anggaran pilkada. Namun, jika ditilik berdasarkan catatan sejarah, aturan kepala daerah secara langsung dipilih oleh rakyat memang sebenarnya masih terbilang baru. Sejak Indonesia merdeka hingga berakhirnya Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto, pilkada selalu diwakilkan oleh DPR. Kebijakan itu runtuh setelah Reformasi dan terbitnya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah. Aturan pemilihan langsung pun berlaku sampai sekarang. Selain itu, dalam sistem presidensial juga tidak ada lembaga legislatif memilih lembaga eksekutif.