Muarojambi – Pada hari ini rabu, 18 desember 2024, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Teluk Jambu, Kecamatan Taman Rajo, telah di adakan agenda kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD), yang di hadiri oleh 8 Kepala Desa, dan beberapa unsur delegasi perwakilan dari 8 desa, diantaranya; BPD, Sekdes, penggiat seni budaya, PKK, perwakilan perempuan, tokoh masyarakat, tokoh adat, karang taruna.
Kegiatan MAD ini adalah bentuk dari mandatori kerjasama desa yang berada pada penetapan area kawasan cagar budaya nasional (KCBN) melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan RI, secara administrasi kewenangan kegiatan kolaborasi pengelolaan kawasan cagar budaya percandian muaro jambi ini berada pada landskap kawasan 8 Desa di 2 Kecamatan, berikut desa-desa yang terintegrasi pada program pengembangan zona KCBN ini terdiri dari;
1. Desa Muaro Jambi (Kecamatan Maro Sebo)
2. Desa Baru (Kecamatan Maro Sebo)
3. Desa Danau Lamo (Kecamatan Maro Sebo), dan
4. Desa Tebat Patah (Kecamatan Taman Rajo)
5. Desa Kemingking Dalam (Kecamatan Taman Rajo)
6. Desa Kemingking Luar (Kecamatan Tamann Rajo)
7. Desa Teluk Jambu (Kecamatan Taman Rajo)
8. Desa Dusun Mudo (Kecamatan Taman Rajo).
Musyawarah Antar Desa ini juga menghasilkan beberapa poin penting yang di tuangkan dalam Berita Acara, dan merupakan hasil dari proses dinamika forum yang hadir, MAD ini juga menyepakati pembentukan, menyepakati dan pengesahan untuk terbentuk nya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), serta menetapkan kepengurusan masa bhakti 2024 s/d 2026. Dan terpilih secara Demokrasi mufakat melalui kesepakatan 8 Kepala Desa disepakati sebagai ketua BKAD adalah datuk kades ABU ZAR Kepala Desa Muaro Jambi.
“Terimakasih dan insya allah sayo akan menjalankan amanah dari kawan-kawan 7 kepala desa sebagai ketua BKAD ini, dan sayo di bantu datuk kades kemingking luar Dedi Rahmad sebagai sekretaris BKAD,” ujar ketua BKAD terpilih.
Abu Zar juga menyampaikan bahwa proses panjang ini juga berkat dukungan dari banyak pihak, baik dari pihak KCBN, Kementerian Desa, pihak Kabupaten Muaro jambi, serta seluruh unsur-unsur kelembagaan yang ada di desa.
