Penulis : Redaksi

Tentunya kita menyadari aspek penting dalam mengaktualisasikan cita-cita Indonesia Emas 2045 ini salah satunya adalah Pendidikan. Tapi faktanya, perhari ini masih banyak ketimpangan serta problematika yang terjadi terhadap tubuh institusi pendidikan, diantaranya adalah :

1. Pendidikan Indonesia yang belum merata. 

Adapun bunyi dalam pasal 50 UU Sisdiknas adalah “ Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu-satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk di kembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf Internasional”, sedangkan Perhari ini bukan hanya tingkat cahaya yang lebih terang yang menunjukkan pembangunan serta pendidikan masih berfokus di Jawa melalui citra satelit, tapi juga kualitas Pendidikan, yang diantaranya adalah infastruktur pembangunan, kualitas SDM Tenaga Pendidik, ketersediaan sumber belajar dan penerapan Kurikulum, serta keterbatasan teknologi dan digitalisasi. Walaupun dalam regulasinya ini tidak melanggar, tapi secara norma ini sudah terbilang melanggar, mengingat tidak ada perkembangan yang begitu spesifik dari Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap progres pendidikan di setiap daerah di Indonesia.