Penulis : Redaksi

Selain itu juga terdapat, Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyatakan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk : (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Beberapa kali pemberitaan, membuat pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait yaitu pajak seperti tidak menjadi perhatian. Diharapkan untuk masalah angkutan PT. Osoil Indo Energi kapolri, kapolda jambi, dandrem, dandim agar serius menanggapi hal ini, tegakkan atau biarkan. (Tim)