“Bagi saya itu tidak benar. Saya sudah diperiksa oleh kantor pajak. Saya capek juga difitnah terus, ga ada. Penggelapan yang mana? Soalnya saya aja saat pajak. Saya bisa lihatkan ini bukti pembayaran pajak saya ke negara,” kata S, belum lama ini.
Sementara itu Account Representative (AR) Bidang Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi Tenalaipura, Tomi Firmansyah tidak menjawab secara gamblang soal dugaan penggelapan pajak PT Osoil Indo Energi. Sekalipun sudah melakukan pemanggilan terhadap S. Dia berdalih hal tersebut merupakan kerahasiaan wajib pajak.
“Kalau untuk berapa laporannya (pajak) Kami masih mengikuti kaidah yang berlaku di aturan kita. Kita punya Pasal 34 artinya itu kerahasiaan wajib pajak. Tidak sembarangan bisa kita publis, dan saya pun baru disini, baru seminggu” kata Tomi, Senin 26 Agustus 2024.
Disingggung soal tindak lanjut atas pemanggilan S oleh pihak Kantor Pajak Tenalaipura beberapa waktu lalu. Tomi juga tampak enggan berterus terang. Namun atas isu yang beredar, Tomi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengujian lebih dalam.

