Penulis : Redaksi
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Penghentian perkara ini dilakukan atas dasar:
- Pemulihan hubungan antara pelaku dan korban yang telah sepakat berdamai.
- Kesepakatan perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Keinginan bersama untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan guna menjaga hubungan kekeluargaan dan harmoni sosial.
Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong terciptanya keadilan yang bermartabat dan berorientasi pada kemanusiaan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan hukum yang progresif dan adaptif, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Jambi

