Penulis : Redaksi
  1. Sepanjang Juli s.d. 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
  2. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 
  3. OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). 

Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)  

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 10,53 persen yoy pada Juli 2024 (Juni 2024: 10,72 persen yoy) menjadi Rp494,10 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 9,43 persen yoy (Juni 2024: 11,46 persen yoy). 

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen (Juni 2024: 2,80 persen) dan NPF net sebesar 0,84 persen (Juni 2024: 0,87 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,40 kali (Juni 2024: 2,44 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67 persen yoy (Juni 2024: -10,97 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,18 triliun (Juni 2024: Rp16,22 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juli 2024 tumbuh 23,97 persen yoy (Juni 2024: 26,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen (Juni 2024: 2,79 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) atau menjadi Rp7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML: 

  1. OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera karena Direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) POJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
  2. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
    1. Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan
    2. Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.